Usulan Kenaikan Biaya Perjalanan Haji 2023 Menjadi Rp 69 Juta, Timbulkan Polemik Publik
Oleh Miao, 7 Feb 2023
Pada tahun 2023 ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH atau dikenal dengan Biaya Haji diusulkan naik menjadi Rp 69 juta, berbanding terbalik dibandingkan dengan 2022 yang hanya 39 juta. Apabila disepakati maka dana sebesar Rp 69 juta tersebut akan dibebankan kepada Jemaah. Sebenarnya diluar biaya Rp 69 juta terdapat nilai manfaat Rp 29 juta yang berasal dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Jika dijumlah biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau dahulu bernama Ongkos Naik Haji menjadi Rp 98 juta. Pada 2023 ini, Kementerian Agama mengusulkan BPIH sebesar Rp 98.893.909 per orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 70% dibebankan pada Jemaah. Dan sisanya berasal dari manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Usulan ini menyebabkan menjadi berita viral dan banyak yang mempertanyakan akan usulan tersebut.
Usulan kenaikan biaya haji 2023 menjadi Rp 69 juta dibanding sebelum Rp 39 juta tidak adil bagi calon Jemaah haji. Terlebih sebagian besar dari mereka memiliki kemampuan ekonomi tergolong menengah ke bawah dikarenakan pekerjaannya seperti buruh, nelayan, petani, dan pedagang. Dimana untuk mendaftar haji saja mereka perlu menabung bertahun-tahun.
Seperti kita ketahui, sebelum mendaftar haji regular, jamaah diwajibkan membayar biaya haji wajib dibayar Rp 25 juta maka sisa yang harus dilunasi adalah Rp 44 juta. Padahal dengan simulasi sedrhana, apabila setoran awal Rp 25 juta dan asumsi bunga per tahununtuk masa tunggu 15 tahun, seharusnya uang yang dilunasi para calon jamaah haji tidak terlalu besar.
Besarnya biaya haji yang dibebankan kepada Jemaah pada tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal menimbulkan pertanyaan publik bagaimana sesungguhnya pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH? Apabila pengelolaannya benar, seharusnya nilai manfaat akan cepat bertambah. Jika nilai manfaat dana haji mengalami kenaikan, masalah berkelanjutan dan keadilan tidak perlu menjadi persoalan.
Dari Rp 25 juta uang jamaah setelah 16 tahun dengan bunga deposito 5% akan mencapai Rp 54 juta. Akan tetapi pengelolaan dana haji oleh BPKH membuat hal tersebut tidak terwujud, sehingga jamaah masih harus menambah banyak kekurangannya.
Nilai manfaat keuangan haji juga tidak optimal karena biaya operasional BPKH diambil dari jemaah. Sebelum ada BPKH, tidak ada biaya operasional dan gaji yang nilainya cukup besar. Untuk diketahui, sebelum ada BPKH pengelolaan dana haji berada di bawah Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Kurang optimalnya pengelolaan dana haji yang ditandai dengan banyaknya biaya haji yang dibayar calon jamaah haki diakui pemerintah. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam raker di Komisi VIII DPR mengatakan kebijakan formulasi komponen BPIH dilakukan untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa mendatang. Pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun selanjutnya.
Selama ini, nilai manfaat dari dana haji yang dikelola oleh BPIH terlalu besar dan cenderung tidak sehat, sementara setoran awal jamaah haji tetap Rp 25 juta selama dua dekade terakhir. Dan situasi ini yang menekan dana haji yang dikelola BPKH. Apalagi dengan kuota yang kembali normal pada 2023 sebanyak 221.000 jemaah.
Ikuti info viral lainnya, kunjungi situs satuviral.com sebagai salah satu situs yang memberikan berbagai informasi terkini baik berita lokal maupun mancanegara.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya