Aplikasi Klikpajak Cara Mudah dan Cepat Untuk Pembayaran Pajak PPh 23

Oleh Miao, 13 Mei 2021
Ketika Anda memasuki usia produktif, tentunya Anda akan diharuskan untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan. Uang dari penghasilan yang Anda dapatkan tersebut bisa Anda pergunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari belanja dan memenuhi kebutuhan harian hingga membeli sesuatu yang Anda inginkan sejak lama. Ketika Anda membeli barang-barang, tentunya Anda mengetahui bahwa ada pajak yang harus Anda bayarkan dan salah satunya adalah PPh 23.

Setiap pajak memiliki nilai tarifnya dan objek pajaknya masing-masing. Dan Anda perlu mengetahui apa saja yang menjadi besaran tarif serta objek pajak dari pembayaran PPh 23 agar tidak membingungkan Anda nantinya. Berikut ini adalah daftar Tarik Pajak Pasal 23:


Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang memiliki kaitan dengan penggunaan harga kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan lainnya seperti yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang efektif mulai tanggal 24 Agustus 2015.
Tarif Pajak 15% dari jumlah bruto atas dividen, hadiah dan penghargaan
Tarif 2% dari jumlah bruto yang diambil berdasarkan jasa konsultan, manajemen, Teknik dan jasa lainnya.


Jika Anda sebagai seorang wajib pajak tidak mempunyai NPWP maka akan dikenakan pemotongan yang lebih tinggi, yakni sebesar 100%

Jumlah bruto tersebut diatas tidak berlaku untuk kondisi seperti:


Penghasilan yang dibayarkan untuk jasa yang dikenakan pajak yang bersifat final
Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan
Penghasilan yang dibayarkan untuk jasa catering
Pembayaran jasa kepada pihak ketiga
Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement
Pembayaran kepada penyedia jasa atau pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan


Cara bayar dan lapor pajak PPh 23, berikut ini cara bayar dan lapor pajak PPh 23:

Jatuh tempo penyetoran PPh 23 setiap tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Sebelum membayar pajak PPh 23, terlebih dahulu harus membuat Kode Billing, baru kemudian menyetorkan ke bank persepsi.

Untuk memudahkan Anda dalam pembayaran pajak, Anda bisa menggunakan Aplikasi layanan penyedia jasa pembayaran pajak online seperti Klikpajak. Menggunakan Klikpajak Anda dapat mengelola pajak Anda dengan lebih mudah dan cepat. Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak. Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.

Jika Anda ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur pajak, bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif untuk menghemat waktu Anda, cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat mudah dan cepat.  

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © AnalisaDunia.com
All rights reserved