Cara Melapor SPT Tahunan Badan dan Pribadi Melalui Klikpajak By Mekari
Oleh Miao, 4 Jul 2021
Pada waktu pelaporan SPT pajak, banyak orang yang mencari cara mudah melaporkan SPT-nya. Dan cara paling mudah adalah dengan menggunakan metode online, sehingga Anda tidak perlu mendatangi KPP terdekat. Walaupun demikian, untuk mengurus SPT secara online ada beberapa hal yang perlu untuk diurus terlebih dahulu. Setelah itu Anda baru dapat menggunakan cara lapor SPT tahunan badan atau pribadi secara online.
Pertama permohonan EFIN, ini adalah salah satu syarat utama pendaftaran akun pada DJP Online tempat Anda nantinya melaporkan pajak secara online. Cara mendapatkannya yaitu:
Datangi KPP atau KP2KP terdekat. Anda harus datang secara mandiri dan tidak bisa diwakilkan.
Sampaikan pada petugas yang ada disana Anda ingin membuat EFIN Anda akan diberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN, lalu isi dan tandatangani formulir tersebut.
Tunjukkan berkas asli dan fotokopi untuk KTP atau Paspor atau KITAS/KITAP serta NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar
Setelah didapatkan Anda memiliki waktu 30 hari untuk mengaktifkan EFIN dan membuat akun pada DJP Online. Anda juga bisa melakukan aktivasi EFIN dengan cara online, akan tetapi dengan syarat dan berkas yang juga tetap harus dipenuhi dalam format digital.
Setelah mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN, cara lapor SPT tahunan badan online selanjutnya adalah membuat akun di DJP Online. Registrasi ini bisa dilakukan melalui aplikasi Klikpajak.id . kemudian masukkan NPWP dan EFIN yang Anda miliki, lalu isikan kode keamanan dan klik Submit. Kemudian periksa email Anda dan lakukan aktivasi pada email yang dikirimkan oleh dan password yang dibuat sebelumnya.
Setelah Anda membuat akun dan berhasil login, ini langkah-langkah SPT Online yang bisa Anda lakukan.
Pilih menu E-Filing, lalu pilih buat SPT Anda akan diberikan beberapa pertanyaan dan berikan jawaban sesuai dengan kondisi Anda. Di sini Anda juga akan dibantu dalam memilih SPT jenis apa yang digunakan.
Isikan Tahun pajak, status SPT dan status pembetulan, untuk Anda yang baru pertama kali akan mengisi SPT secara online, Anda bisa pilih status SPT normal kemudian klik berikutnya.
Isi rincian pajak penghasilan Anda, nominalnya sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki, kemudian klik berikutnya
Selanjutnya Anda akan mengisi pajak final. Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak, jika Anda memilikinya.
Isikan setiap kolom dengan data yang sebenar-benarnya, agar bisa diarsipkan dengan baik pada sistem.
Kemudian, isikan jumlah keseluruhan harga dan kewajiban yang Anda miliki, klik berikutnya
Isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju, lalu klik berikutnya. Setelah itu Anda akan mendapatkan ringkasan SPT yang Anda buat dan pengambilan kode verifikasi
Ambil kode verifikasi dengan klik Disini, dan Anda akans menerimanya pada nomor telepon yang didaftarkan.
Setelah itu masukkan kode verifikasi dikolom yang tersedia, dan klik Kirim SPT. SPT tahunan Anda sudah dikirim, selanjutnya Anda tinggal menunggu Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan PPh melalui email.
Nah, mudah bukan cara lapor SPT Tahunan Online melalui aplikasi Klikpajak by Mekari.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya