

Hukum Saham dan Obligasi - Pakar ekonomi islam dan zakat internasional Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Fikih Zakat mengatakan bahwa di era modern ini, saham dan obligasi termasuk bentuk harta kekayaan.
Ia pun mendefinisikan makna dan hukum saham dan obligasi. “Saham dan obligasi adala kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa Kertas-Kertas Berharga” ,” katanya. Saham, kata Dr. Yusuf Qaradhawi adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu Perseroan Terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tersebut.
Sedangkan obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula.
Perbedaan Keduanya
“Antara saham dan obligasi terdapat beberapa perbedaan. Saham merupakan bagian kekayaan bank atau perusahann sedangkan obligasi merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah,” kata ulama besar asal Mesir ini.
Saham, menurutnya memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank, yang bisa banyak atau sedikit sesuai dengan keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugiannya.
“Sedangkan obligasi memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang. Pembawa obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank, atau pemerintah, sedangkan pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank itu sebesar nilai sahamnya.Obligasi dibayar setelah waktu tertentu, sedangkan saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan,” katanya.
Baik saham maupun obligasi, menurut Dr. Yusuf Qaradhawi mempunyai harga tertulis, yaitu harga waktu diterbitkan, dan harga pasar yang tergantung kepada pasar surat-surat berharga.
Keduanya digunakan dalam transaksi antara orang-orang, seperti barang, yang mengakibatkan banyak orang menggunakannya sebagai alat, jual beli untuk memperoleh keuntungan
Hukum Saham dan Obligasi Syariah
Pakar Ekonomi Islam Dr. Irfan Syauqi Beik menegaskan bahwa selama saham dan obligasi tidak mengandung 5 hal yang dilarang dalam Islam maka hal tersebut menjadi halal. Menurut Dr. Yusuf Qaradhawi, obligasi mengandung bunga sehingga haram dalam Islam.
Karenanya, menurut Dr. Irfan Syauqi Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa terkait saham dan obligasi syariah. Obligasi syariah yang bebas dari riba dan unsur haram belakangan disebut sukuk.
“Saham dan sukuk ini wajib dizakatkan,” kata Dr. Irfan. DSN MUI, menurut Dr. Irfan telah mengeluarkan fatwa dan panduan tentang saham apa saja yang boleh bagi perusahaan.
Ada dua hal menurut MUI yang membuat saham disebut saham syariah.
Core bisnisnya benar. Sebagai contoh bukan keuangan jasa konvensional atau bank konvernsional karena itu haram. Lalu tidak menjual barang yang jelas-jelas haram dan mengandung lima unsur yang dilarang.
Rasio keuangan. Ada 2 indikator yang ditetapkan MUI yaitu jika non halal income kurang dari 10 % dan rasio utang berbasis ribanya 40 %.
“Hal tersebut sesuai dengan fatwa DSN MUI. Karena kita tahu zaman sekarang kita tidak bisa terlepas bebas dari riba 100%. Seperti yang diprediksi Rasulullah bahwa akan ada masa di mana tidak seorang pun terbebas dari riba sekalipun debunya,” kata Dr. Irfan.
Tunaikan Zakat DI SINI. []
Google Search Console dan Core Web Vitals: Cara Mengoptimalkan Kecepatan Website
22 Maret 2025 | 162
Dalam dunia digital saat ini, website yang cepat dan responsif sangat penting untuk keberhasilan suatu bisnis online. Kecepatan website tidak hanya mempengaruhi pengalaman pengguna, tetapi ...
Mengenal Lebih Jauh tentang Backlink: Pengertian, Jenis, dan Cara Mendapatkannya
6 Jul 2024 | 1
Backlink merupakan salah satu faktor penting dalam optimasi mesin telusur (SEO) yang dapat mempengaruhi peringkat sebuah situs web di halaman hasil pencarian. Namun, sebelum membahas cara ...
View Rendah? Jasa View Murah Bisa Bantu Kamu Melejit
8 Apr 2025 | 142
Dalam era digital saat ini, menjadi seorang influencer atau content creator bukanlah hal yang mustahil. Namun, banyak yang mengalami masalah dengan view rendah pada konten yang mereka ...
Peran Reputasi Online dalam Meningkatkan Nilai dan Daya Tarik Brand
30 Apr 2025 | 154
Dalam era digital saat ini, reputasi online menjadi salah satu elemen krusial dalam strategi branding suatu brand. Dengan semakin banyaknya informasi yang tersedia di internet, konsumen ...
Urban Gardening: Menghijaukan Kota dengan Kebun di Rumah
26 Jun 2024 | 306
Urban Gardening atau Kebun Kota adalah tren kegiatan bertanam di dalam kota yang semakin populer belakangan ini. Dengan lahan di perkotaan yang semakin sempit, kegiatan bertanam di dalam ...
Peran Al-Quran Digital dalam Pendidikan Islam Modern
28 Maret 2025 | 159
Di era digital saat ini, perkembangan teknologi memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam cara umat Muslim mempelajari dan memahami Al-Quran. ...