

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Babe Haikal atau Haikal Hassan, menegaskan bahwa produk tanpa sertifikat halal akan masuk kategori barang ilegal mulai tahun 2026. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari implementasi penuh Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta meningkatkan kualitas produk yang beredar di Indonesia.
Menurut Babe Haikal, kebijakan wajib sertifikat halal bukan sekadar aturan administratif, melainkan amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Produk yang termasuk dalam kewajiban halal, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, serta barang gunaan tertentu, diwajibkan memiliki sertifikat halal sebelum diperdagangkan. Mulai 2026, produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak diperbolehkan beredar secara legal.
Babe Haikal menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi hak konsumen, khususnya masyarakat Muslim, agar mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya. Sertifikat halal menjadi instrumen negara untuk memastikan proses produksi, distribusi, dan penyajian produk sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan adanya kewajiban ini, konsumen memiliki kepastian dan rasa aman dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk.
Lebih lanjut, Babe Haikal menekankan bahwa masa transisi telah diberikan kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri. Pemerintah melalui BPJPH telah melakukan sosialisasi secara masif, memberikan pendampingan teknis, serta membuka akses sertifikasi halal yang lebih mudah dan terjangkau. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan tidak menunda proses sertifikasi hingga batas akhir pemberlakuan.
Kebijakan wajib sertifikat halal juga dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas produk nasional. Proses sertifikasi mendorong pelaku usaha menerapkan sistem produksi yang higienis, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Dampaknya tidak hanya pada kepatuhan hukum, tetapi juga pada peningkatan standar mutu produk secara keseluruhan.
Babe Haikal menegaskan bahwa sertifikat halal bukan hambatan bagi dunia usaha, melainkan peluang untuk meningkatkan daya saing. Produk yang telah tersertifikasi halal dinilai lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki nilai tambah di pasar. Hal ini tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga di pasar internasional yang semakin menuntut kepastian standar produk.
Dalam konteks usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), BPJPH memberikan perhatian khusus agar kewajiban sertifikat halal tidak menjadi beban. Berbagai program sertifikasi halal gratis dan pendampingan terus digulirkan untuk membantu UMKM memenuhi persyaratan. Babe Haikal menegaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang harus diperkuat melalui kebijakan yang inklusif.
Selain melindungi konsumen, penegakan aturan halal mulai 2026 juga berfungsi menciptakan iklim usaha yang adil. Dengan adanya kewajiban yang sama bagi seluruh pelaku usaha, tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak wajar. Produk yang tidak memenuhi standar halal tidak boleh bersaing dengan produk yang telah patuh terhadap regulasi.
Babe Haikal juga mengingatkan bahwa sanksi terhadap produk tanpa sertifikat halal bukan bertujuan menghukum, melainkan mendorong kepatuhan. Pemerintah mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif agar pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal. Namun, setelah masa transisi berakhir, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten.
Ke depan, BPJPH akan terus memperkuat sistem pengawasan dan layanan sertifikasi halal. Digitalisasi proses, peningkatan kapasitas lembaga pemeriksa halal, serta sinergi dengan pemerintah daerah menjadi fokus utama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi wajib halal berjalan efektif dan berkeadilan.
Pernyataan Babe Haikal mengenai status ilegal produk tanpa sertifikat halal mulai 2026 menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha. Sertifikat halal bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum. Dengan mematuhi aturan ini, pelaku usaha tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan ekosistem produk yang aman, berkualitas, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun global.
Ada Berapa Jenis Strategi Pemasaran Digital yang Bisa Digunakan?
19 Maret 2025 | 213
Dalam era digital saat ini, strategi pemasaran menjadi sangat penting bagi keberhasilan sebuah bisnis. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan meningkatnya penggunaan internet, dunia ...
Biaya Kuliah Digital Bisnis S1 di Al Masoem University Hanya 5 Juta Per Semester
15 Jan 2026 | 62
Kebutuhan talenta digital di Jawa Barat pada Januari 2026 ini memicu lonjakan minat terhadap program sarjana yang mampu mengintegrasikan strategi niaga dengan teknologi informasi bagi ...
Perjalanan Hafalan 30 Juz: Kisah Inspiratif Santri di Haflah Hifdzil Quran
17 Maret 2025 | 242
Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, pesantren menjadi oase spiritual yang memberikan ketenangan batin dan jalan menuju pencapaian spiritual. Salah satu yang menjadi sorotan adalah ...
Menggali Dalam: Profil Gubernur I Wayan Koster Provinsi Bali dan Peranannya dalam Politik Lokal
9 Jun 2025 | 312
Profil Gubernur I Wayan Koster Provinsi Bali merupakan topik menarik yang mencerminkan dinamika politik dan pembangunan daerah di Indonesia. Wayan Koster, sebagai sosok pemimpin Bali, telah ...
Like yang Banyak, Promosi Lebih Kuat: Pakai Jasa Like Sekarang!
12 Apr 2025 | 206
Di era digital saat ini, kehadiran di media sosial bukan hanya sekadar pilihan, tetapi suatu keharusan bagi individu maupun bisnis. Salah satu ukuran popularitas yang paling mudah terlihat ...
Sejarah Partai Keadilan Sejahtera: Dari Gerakan Islam ke Partai Politik Nasional
27 Apr 2025 | 641
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah salah satu partai politik yang memiliki sejarah menarik dalam perjalanan politik Indonesia. Dibentuk pada tahun 1998, PKS hadir sebagai reaksi ...